PALU- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pengembangan Pertanahan (IP3). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah BPN (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah dan diikuti oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Mudazzir, dan pejabat fungsional dari Kanwil BPN serta pejabat struktural dan fungsional Kantor Pertanahan Kota Palu. Pelaksanaan Monev ini bertujuan memastikan bahwa proses inventarisasi potensi pertanahan berjalan optimal, tepat sasaran, dan mendukung percepatan perencanaan tata ruang serta pengembangan wilayah.
Melalui Monev IP3, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan tanah, Reza Firdaus, didampingi pejabat fungsional, melakukan evaluasi komprehensif terhadap capaian, kendala, serta kebutuhan teknis di lapangan. Evaluasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap langkah inventarisasi dapat menghasilkan data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi pengembangan kawasan strategis maupun wilayah prioritas lainnya.
tim Direktorat Jenderal memberikan pendampingan teknis terkait penyempurnaan metodologi inventarisasi, validasi data, serta pemanfaatan hasil IP3 dalam perencanaan pembangunan. Pendampingan ini diharapkan memperkuat kapasitas SDM pertanahan dalam melakukan pengumpulan data lapangan dan analisis potensi pengembangan kawasan.
Melalui pelaksanaan Monev ini, ATR/BPN menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pertanahan demi mendorong pembangunan wilayah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
