Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kakanwil BPN Sulteng Hadiri Rapat Monev Nasional Percepatan Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 | November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-18T09:51:36Z


JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh proses percepatan layanan akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala. Beliau menekankan komitmen untuk menjadikan ATR/BPN sebagai lembaga yang bersih, cepat, dan mampu memberi kepastian layanan kepada masyarakat.


Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, turut menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Pertanahan yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memastikan setiap satuan kerja mampu memenuhi standar pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepastian bagi pemohon.


Dalam arahannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa perbaikan layanan tidak hanya berfokus pada pencapaian target administratif, tetapi pada kepastian terhadap status berkas masyarakat. Beliau mengungkapkan bahwa sejak pertemuan internal dua pekan sebelumnya, telah terjadi progres signifikan berupa penurunan tunggakan hingga 18.000 layanan secara nasional.


Sebagai lembaga yang menangani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, Menteri Nusron menegaskan pentingnya perubahan pola kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setiap satuan kerja diwajibkan memberikan kepastian kepada pemohon, baik dari sisi kepastian waktu, kepastian biaya, maupun kepastian proses, termasuk informasi apabila suatu permohonan tidak dapat dilanjutkan.


Dalam rangka memperkuat tata kelola dan mencegah terjadinya tunggakan berulang, Menteri Nusron juga mengemukakan rencana penerbitan regulasi baru berbasis prinsip “first in, first out”. Kebijakan ini akan memastikan berkas diproses sesuai antrean dan mengurangi potensi ketidakteraturan dalam penanganan permohonan layanan. Regulasi tersebut direncanakan akan diterbitkan apabila pada awal tahun 2026 penyelesaian tunggakan belum mencapai target.


Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Selain itu, rapat juga diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia serta 88 Kantor Pertanahan, yang dinilai mewakili wilayah prioritas percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan.


Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, pembenahan, dan transformasi layanan sebagai bentuk nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.


×
Berita Terbaru Update