PALU- Dalam rangka mendukung percepatan investasi melalui optimalisasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha di daerah, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Layanan Pelaksanaan KKPR di Pulau Sulawesi.
Kegiatan yang berfokus pada penguatan tahap penilaian dokumen usulan pemanfaatan ruang serta proses penerbitan KKPR ini dilaksanakan di The Rinra Hotel Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, turut hadir bersama para peserta dari berbagai wilayah.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan. Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari lintas kementerian dan unit kerja, yaitu:
- Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Direktur Penatagunaan Tanah, Kementerian ATR/BPN
- Kepala Bagian Program, Keuangan, dan Umum, Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN
Materi yang disampaikan meliputi berbagai aspek strategis terkait penyelenggaraan layanan KKPR, antara lain:
- Penerbitan KKPR untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha
- Perkembangan kebijakan Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS
- Pelaksanaan perpanjangan, pemutakhiran, pembatalan, dan pencabutan KKPR
- Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada penerbitan KKPR
- Pembahasan tunggakan layanan serta penyajian pendapatan diterima di muka
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kompetensi teknis para pelaksana layanan KKPR di daerah khususnya pulau Sulawesu, sekaligus mendorong efektivitas proses perizinan yang berdampak langsung pada percepatan investasi dan kemudahan berusaha. Dengan peningkatan kapasitas aparatur, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelenggaraan layanan KKPR dapat semakin cepat, tepat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
