TOUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una gelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara kepada kas Desa Kolami melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tojo Una-Una, pengembalian ini merupakan hasil tindak lanjut dari proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari, Kamis (23/10/2025) yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., didampingi Kasie Intel Laode Mohammad Nuzul SH serta menghadirkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Kolami
Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Rizky Fachrurrozi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Print -53/P.2.18.8/Fd.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang telah diperpanjang pada tanggal 6 Maret 2025 penyidik pada cabang kejaksaan negeri Tojo Una-Una di Wakai menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana sebagai anggaran kegiatan diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum,"kata Rizky.
Menurut Rizky, dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami tahun 2020 s.d 2022 penyidik pada cabang Kejaksaan Negeri Tojo una-una di Wakai menemukan beberapa Penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ) Desa Kolami dengan rincian temuan sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tim inspektorat kabupaten Tojo una-una nomor 708/31/rhs/ITDA/2021 tanggal 18 Desember 2021, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan kerugian keuangan Desa senilai Rp.126.571.113,60 temuan ini telah di tindaklanjuti.
2. Berdasarkan hasil laporan hasil audit investigasi APBDes tahun 2020 s.d 2022 Desa Kolami Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una Nomor : 700.1.2.2/05/RHS/ITDA/2025 tanggal 5 Agustus 2025, pada tahun 2022 telah ditemukan kerugian keuangan Desa dari pengelolaan dana APBDes sebesar Rp.70.960.093 (tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. TPK tahun 2020 s.d 2021 sebesar 2.960.000,00 (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
2. Kepala Desa sebesar : Rp.47.200.413,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus ribu empat ratus tiga belas rupiah)
3. Operator desa sebesar Rp.20.799.680,00 (dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah),"jelasnya.
Ia mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Kolami tahun anggaran 2020 hingga 2022, Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
"Pengembalian keuangan negara ini merupakan bentuk nyata keberhasilan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa, orientasi penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada aspek represif berupa penindakan dan pidanaan terhadap pelaku tetapi juga mencakup aspek restoratif melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara agar dana publik dapat kembali di manfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,"ujarnya.
Kegiatan pengembalian kerugian negara ini merupakan wujud nyata komitmen desa yang bersih, transparan dan akuntabel kami tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara agar dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama yang baik antara cabang kejaksaan negeri Tojo una-una di Wakai, Inspektorat Daerah Touna, serta Pemerintah Desa Kolami.
"Kejaksaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam penuntutan perkara pidana, tetapi juga dalam menjaga keuangan negara agar tetap aman efisien dan tepat sasaran melalui kegiatan penyelidikan pengawasan dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah maupun desa,"tegasnya.
Dengan pengembalian dana sebesar Rp. 70.960.093,00 ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.
"Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dapat dikembalikan demi kemakmuran rakyat dan pembangunan desa yang berkelanjutan,"harapnya.
