Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemda dan Kejari Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sabtu, 17 Mei 2025 | Mei 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T09:59:39Z

 


TOUNA- Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una-Una melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja tentang penanganan masalah hukum Bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di ruang rapat kantor bupati, Sabtu (17/5/2025).


Dalam nota kesepakatan di tandatangani Bupati Touna, Ilham Lawidu dan Kepala Kejaksaan Negeri Pilipus Siahaan, turut dihadir Pj. Sekda Touna Alfian Matajeng beserta Kepala OPD Touna dan para Kasi lingkup Kejari Touna.


Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Pilipus Siahaan dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada Pemerintah Daerah terutama dalam pendampingan serta mitigasi resiko hukum terhadap kebijakan yang di ambil.


"Kerjasama ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum di Kabupaten Touna yang berpotensi merugikan uang dan pemulihan aset daerah," ujar Kejari Touna Pilipus Siahaan.


Menurut Pilipus, penandatanganan kerjasama ini dapat menciptakan ide-ide inovasi baru pengelolaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, baik dan bersih.


"Kerjasama ini juga dapat meningkatkan PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Touna serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," jelasnya.


Sementara itu, Bupati Touna Ilham Lawidu dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kejari dan seluruh jajarannya yang sudah membuka kerjasama dengan pemerintah daerah dan membantu pemerintah daerah dalam tugas-tugas pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan.


"Ini adalah hal yang sangat luar biasa yang kita laksanakan, ini merupakan keseriusan saya dalam menjalankan pemerintahan secara terbuka. Sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih baik kedepan," ucap Bupati.


Bupati katakan, kepada seluruh Kepala OPD, PPK dan Pengawas untuk bekerja sesuai dengan juknis. Karena nantinya saya akan memanggil Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat untuk turun bersama memeriksa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update