Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Memiliki 62 Paket Sabu Siap Edar, Empat Pemuda Di Desa Mawomba Berhasil Di Ringkus Polres Touna

Kamis, 15 Mei 2025 | Mei 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T10:03:54Z

 


TOUNA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una menangkap empat pengedar sabu di Desa Mawomba, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una. Para pelaku berinisal SRL (24), RAAS (18), MJJL (28), dan FJSG (20).


Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Polii didampingi Kasihumas Iptu Martono pada saat konferensi pers Gedung Endra Dharmalaksana Polres setempat, Kamis (15/5/2025).


Menurut Rizal, pelaku SRL dan RAAS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulteng, Tanggal 15 April 2025.


"Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 17 paket serbuk Kristal yang diduga sabu, 1 buah pembungkus rokok NUU Mild warna putih, 15 buah plastic klip kosong, 5 set alat hisap (bong), 2 buah pirex, 9 buah pipet, uang sebesar Rp. 600 Ribu, 1 buah baki, 4 buah korek api gas, 1 unit HP merk Redmi warna biru dan 1 unit HP merk OPPO warna hitam," jelasnya.


Kemudian, sambung Rizal, pelaku MJJL dan FJSG diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulteng, Tanggal 15 April 2025.


"Barang bukti diamankan berupa 43 paket serbuk Kristal yang diduga sabu, 1 buah pipet, 1 kotak plastic dan 96 buah plastic klip kosong," ujarnya.


Ia katakan, pengungkapan ini berkat kerjasama dari warga yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan pengedar narkoba di desanya.


"Atas informasi itulah, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap para terduga pelaku beserta barang buktinya masing-masing,"tuturnya.


Rizal menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.


"Untuk itu, kami berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing," ajaknya.


Rizal menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Pasal 114 Ayat (1) dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 112 Ayat (1) dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"tandasnya.

×
Berita Terbaru Update