Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kakanwil BPN Sulteng Hadiri Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Serahkan 73 Sertipikat Elektronik kepada Pemprov Sulteng

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T14:21:41Z

PALU-Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Upacara berlangsung khidmat dan menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan serta sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Senin (17/08/2026)


Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat.


Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum penting untuk merefleksikan semangat perjuangan dan mengisinya melalui kerja nyata, kolaborasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks pertanahan, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun pemerintah dalam mengelola aset yang dimiliki.


Usai pelaksanaan upacara, dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Sertipikat yang diserahkan berupa Sertipikat Tanah Elektronik Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 73 bidang yang berlokasi di wilayah Kabupaten Buol.


Penyerahan sertipikat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin modern, aman, dan memberikan kepastian hukum. Digitalisasi sertipikat juga merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi layanan pertanahan agar semakin efektif, efisien, transparan, serta mudah dikelola oleh pemegang hak.


Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sertipikasi aset tanah pemerintah memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap aset daerah. Dengan terdaftarnya aset tanah secara resmi, pengelolaan dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih tertib, terukur, serta mendukung optimalisasi aset untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Melalui momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin baik. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penataan dan legalisasi aset, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan Sulawesi Tengah.

×
Berita Terbaru Update