Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (01/07/2026). Dalam paparannya, ia menekankan bahwa tingginya volume layanan pertanahan menunjukkan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam perekonomian.
"Berdasarkan _overview_ berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Dalu Agung Darmawan, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas atau meningkat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, PNBP pada semester pertama 2026 tercatat sebesar Rp1,423 triliun. Dari sisi kategori layanan, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar, sedangkan pelayanan penataan ruang menunjukkan peningkatan baik dari sisi volume layanan maupun nilai penerimaan.
Sejumlah layanan pertanahan yang menjadi kontributor utama terhadap PNBP, antara lain pendaftaran surat keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya. Dalu Agung Darmawan menilai, penyederhanaan proses pada layanan tersebut diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus optimalisasi PNBP.
"Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat," jelas Dalu Agung Darmawan.
Ia memaparkan, selama periode 2020-2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan PPh mencapai Rp69,2 triliun, BPHTB sebesar Rp131 triliun, serta nilai HT yang diterima masyarakat mencapai Rp5.368 triliun. Secara keseluruhan, economic value added (EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.
Dalu Agung Darmawan menyebut, setiap layanan pertanahan akan menghasilkan efek berganda terhadap perekonomian. Setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima, berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB sehingga manfaat ekonomi yang tercipta jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian.
"Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional," pungkas Dalu Agung Darmawan.
Hadir dalam RDP kali ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI. Hadir mengikuti jalannya rapat, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
