PALU- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Penyerahan Sertipikat Aset kepada PT PLN (Persero) UIP Sulawesi dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di Makassar, Rabu (11/12/2025)
Kegiatan strategis ini dipimpin oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, dan diikuti oleh para pejabat struktural Kanwil BPN Sulteng, jajaran pimpinan PT PLN UIP Sulawesi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan 129 sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan aset milik PT PLN UIP Sulawesi. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah dan merupakan bagian penting dari infrastruktur kelistrikan yang menopang layanan kepada masyarakat.
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum atas aset strategis milik PLN, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan energi listrik yang andal dan berkelanjutan. Dengan adanya legalisasi yang kuat, PLN dapat lebih leluasa melakukan pembangunan, pemeliharaan, serta pengembangan instalasi kelistrikan tanpa kendala terkait status tanah.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menegaskan bahwa BPN berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik dalam proses legalisasi aset, termasuk aset milik PLN yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat luas. Ia menyampaikan bahwa legalisasi aset tidak hanya sekadar proses administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung pembangunan nasional.
