PALU- Kepala Bagian Tata Usaha, Hj. Irma Winarmi S. bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Mudazzir, melaksanakan kegiatan pembinaan terkait Penyelesaian Tunggakan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat struktural, fungsional, serta pelaksana di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, khususnya terkait penyelesaian tunggakan PDDM agar sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintah serta standar pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Melalui kegiatan ini, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi diberikan penguatan terkait mekanisme penatausahaan, identifikasi permasalahan, serta percepatan penyelesaian tunggakan dengan tetap memenuhi aspek kehati-hatian dan akuntabilitas.
Kepala Bagian Tata Usaha menegaskan bahwa penyelesaian PDDM merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pendapatan negara, sekaligus mendukung optimalisasi layanan pertanahan. Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah turut memberikan arahan teknis agar proses penanganan tunggakan dapat dilakukan secara konsisten, tepat waktu, dan berorientasi pada solusi.
