PALU-Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Nur Sholikin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asisten Pidana Umum Kejati Sulawesi Tengah beserta jajarannya, yaitu Koordinator dan Jaksa di ruang kerjanya. Pertemuan ini membahas persiapan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui kegiatan ini, kedua instansi berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dalam rangka menciptakan sistem penanganan dan pencegahan permasalahan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Sholikin menyampaikan bahwa sinergi antara BPN dan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum pertanahan serta menjaga kepastian hukum atas hak-hak masyarakat.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa kegiatan koordinatif semacam ini tidak hanya memperkuat hubungan antar instansi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan negara.
