Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantah Touna Bersama Dinas Terkait Gelar Sosialisasi Inventarisasi dan Identifikasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T06:33:06Z


TOUNA- Dalam rangka pelaksanaan program nasional yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu pembangunan sekolah rakyat sebagai salah satu upaya strategis memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan berkualitas dan terjangkau, Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una bersama Pemerintah Dinas terkait, Pemerintah Desa Bataua Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una Una gelar sosialisasi Inventarisasi dan Identifikasi Pelaksanaan Pengadaan Sekolah Sekolah Rakyat.


Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Desa Betaua, Rabu (30/7/2025) turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una Siswoyo, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Titin Gilang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Irwan, Camat Tojo Sudarto, Maskur Kepala Desa Bataua, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Touna, Ria Silvany, serta puluhan masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan, Siswoyo dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat atau pihak yang tanahnya terdampak pengadaan tanah. Proses penyusunan anggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan sekolah rakyat adalah langkah penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dibutuhkan dalam pengadaan tanah telah dipersiapkan secara memadai sesuai dengan kebutuhan proyek dan memenuhi prinsip keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak.


"Penyusunan anggaran ini mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya,"kata Siswoyo.


Menurut Siswoyo, proses penyusunan anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum Identifikasi Komponen Biaya, Inventarisasi Tanah dan Objek Pengadaan, Penilaian Harga Tanah oleh Appraisal Independen, Penghitungan Total Biaya Ganti Rugi Penghitungan Biaya Operasional dan Administrasi, Perencanaan Anggaran Mitigasi Sosial, Penyusunan Anggaran Secara Keseluruhan, Pengajuan Anggaran untuk Persetujuan Revisi Anggaran Jika Diperlukan, alokasi dan pengawasan anggaran.


"Dengan adanya sosialisasi pengadaan tanah ini untuk meningkatkan transparansi memberikan informasi terbuka dan jelas agar tidak ada kesalahpahaman terkait proses pengadaan tanah,"jelasnya.


Dalam menciptakan hubungan yang baik antara pemerintah/panitia pengadaan dengan masyarakat pemilik tanah serta menghindari konflik, mengurangi potensi penolakan, sengketa, atau konflik hukum akibat kurangnya informasi atau kesalahpahaman.


“Kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pengadaan tanah secara sukarela dan sesuai hukum serta memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”harapnya

×
Berita Terbaru Update