Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku UKM Meninggal Dunia Terima Santunan Kematian 42 juta Dari BPjamsostek Touna

Minggu, 27 April 2025 | April 27, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T04:05:25Z



TOUNA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Tojo Una-Una Ampana bersinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM menggelar sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan bagi pelaku dan pekerja Usaha/Industri Kecil Menengah (UKM/IKM), bertempat di Hotel Ananda, Senin, (28/4/2025) 


Kepala Dinas PPKUMKM Touna, Moh Isa Ashar Latimumu dalam sambutannya mengatakan agenda ini sebagai tindaklanjut adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 sehingga kami selaku OPD terkait harus melaksanakan kebijakan tersebut, tentunya berkolaborasi dengan pihak BPJamsostek selaku pelaksana jaminan sosial ketenagakerjaan,"ujar Moh Isa Ashar Latimumu.


Menurutnya, kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 100 Pelaku UKM/IKM di Kabupaten Tojo Una-Una baik yang telah menjadi Peserta Aktif maupun yang belum menjadi Peserta. Pada Kesempatan tersebut, diserahkan pula secara Simbolis Santunan Kematian bagi Pelaku UKM yang mengalami resiko meninggal dunia sebesar Rp.42juta antara lain: Ahli waris dari Alm. Usman Dg. Mani, Jasa Angkutan Laut Km Dermawan yang meninggal pada tanggal 29/03/2025, Ahli waris dari Alm Irsyad Djaelani, Usaha Jual Belih Cengkeh, yang meninggal pada tanggal 01/04/2025 dan ahli waris dari Almh. Sahwia Pangkalan Gas Dan Minyak Tanah yang meninggal pada tanggal 27/09/2024 lalu,"jelasnya .  


Sementara itu, Kepala BPJamsostek Kabupaten Touna, Salfia Latuhihin mengucapkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945, yaitu setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat, jaminan sosial juga sebagai hak asasi manusia dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,"ucap Salfia.


Salfia katakan, ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan dalam beraktifitas produksi pelaku dan pekerja UKM/IKM. 


"Kedepan akan ada pembentukan Koperasi Merah Putih di Tiap Desa, dan saya berharap Bapak Ibu Pelaku Usaha menjadi bagian dari Koperasi tersebut serta wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan karena selaku pelaku Usaha pasti punya Resiko Kerja maka diwajibkan diikuti minimal dua program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKM),"harapnya 

×
Berita Terbaru Update